DPRD Way Kanan Menggelar Sidang Paripurna Mengesakan Tiga Raperda

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan menggelar sidang paripurna  dengan agenda mengesahkan 3 (tiga) Raperda  Selasa, (20/3).
Ke Tiga Raperda yang disyahkan itu yakni   (1) Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, (2) Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Kampung, dan (3) Raperda tentang Pinjaman Daerah.

Hadir pada Paripurna tersebut Bupati Way kanan Raden Adipati Surya,Wakil Bupati Edward Antony, Ketua DPRD Nikman Karim, Wakil ketua DPRD Beta Juana dan Haris Nasution, 30 anggota dewan, forkopimda, dan undangan lainnya.

Bupati Way kanan Raden Adipati Surya, atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengapresiasi kinerja Dewan Waykanan. atas kerja keras dan kesungguhannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah,

Baca Juga:  Satu Warga Tertimbun Longsor di Banjit berhasil Ditemukan

“Alhamdulillah syukur pada hari ini DPRD Kabupaten Way Kanan dapat melaksanakan Sidang Paripurna dalam rangka pengesahan ke tiga raperda yang sudah diajukan.” Tutur Raden Adipati Surya.

Tujuan pengesahan Raperda Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung  merupakan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung agar terlaksana dengan baik pada tahun 2018 ini.

Sedangkan Raperda Badan Permusyawaratan Kampung sebagai dasar pengisian anggota BPK di kampung. Diharapkan BPK Kampung dapat lebih memahami Tugas Pokok dan fungsi BPK sehingga nantinya BPK dan pemerintah kampung dapat berjalan bersama-sama membangun kampung.
“Badan Permusyawaratan Kampung merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung setempat berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.” ujarnya.

Baca Juga:  Harmonis Siaga Putra:  Sita Eksekusi Hanya Dalam HGU Bukan Plasma

Pengesahan Raperda Pinjaman Daerah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses pinjaman daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2011 pasal 15 ayat (3) dan merupakan syarat efektif perjanjian pembiayaan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).”

” Semoga dengan adanya  Pinjaman Daerah ini akan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Way Kanan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, baik jangka menengah maupun jangka panjang.” Harapnya.

Baca Juga:  Bunda Paud Way Kanan : Jadikan Pembinaan Kerativitas Paud Untuk Memupuk Keakraban dan Keceriaan Bersama Anak-anak PAUD

Pada kesempatan itu pula Raden Adipati berharap dengan adanya Pengesahan 3 (tiga) Raperda ini akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Way Kanan yang sama-sama kita cintai ini. (fikri).

 1,657 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.