DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Penyerahan Raperda Inisiatif Pemerintah

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) di ruang rapat utama DPRD setempat, Rabu (6/3/2019).
Sembilan Raperda inisiatif pemerintah daerah yang diserahkan oleh Wakil Bupati Edward Antony tersebut direncanakan akan dilakukan pembahasan bersama di tahun 2019 ini.
Pertama, raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di mana pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin
Yang kedua, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Way Kanan nomor 11 tahun 2006 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Way Kanan Makmur. PT Way Kanan Makmur yang dibentuk dengan peraturan daerah Kabupaten Way Kanan nomor 11 tahun 2006 tentang pembentukan BUMD PT Way Kanan Makmur merupakan salah satu BUMD di Way Kanan yang sejak semula dibentuk berdasar dan tunduk pada pengaturan UU PT dalam perkembangannya.
Ketiga, dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 75 dinyatakan. “Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Berdasarkan dasar tersebut Kabupaten Way Kanan sebagai salah satu entitas pemerintahan daerah yang ada di Provinsi Lampung, Pemda Kabupaten Way Kanan juga perlu melakukan penyertaan modal terhadap BUMD,” terangnya
Ke-empat, tentang pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan yang mana Kecamatan Blambangan Umpu merupakan Kecamatan dengan jumlah desa terbesar, yaitu sebesar 26 Kampung dengan jumlah penduduk yang meningkat cukup signifikan tiap tahunnya dan pada tahun 2017 tercatat sebanyak 64.113 jiwa dan luas wilayah sebesar 532,99 km².
Kelima, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Way Kanan tahun 2011-2031. Berdasarkan amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang dimana setiap Kabupaten wajib menyusun RTRW yang dilegalisasikan menjadi Perda.
Ke-enam, tentang retribusi terminal ulang, pelayanan tera ulang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat (konsumen) terutama dalam menggunakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
Ketujuh, tentang rencana pembangunan Industri Kabupaten Way Kanan, saat ini arah dalam pembangunan industri sangat dibutuhkan agar industri tidak tumbuh secara alami tanpa kejelasan akan bentuk bangun industri yang akan terjadi, yang akan menimbulkan dampak pemborosan sumber daya pembangunan (inefisiensi) dan tidak terwujudnya tujuan pembangunan industri yang diinginkan. Mengingat pentingnya perencanaan industri maka hal ini secara tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
Kedelapan, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Way Kanan.
Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan pemerintahan absolut, konkuren dan urusan pemerintahan umum.
Dan yang terakhir, tentang pengelolaan barang milik daerah, barang milik pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya secara kuantitatif dan kualitatif memang terus meningkat baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, terlebih lagi dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Semoga raperda yang disampaikan pada hari ini, dapat berguna bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya,” Kata Edward Antony.
Penulis: Fikri
Editor  : Susan

Baca Juga:  Jalani Isolasi Mandiri Warga dapatkan Bantuan Sembako

 2,651 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.