DPRD Lamsel sahkan RAPD LKA

LAMPUNG SELATAN

Lampung Selatan_
Rapat paripurna DPRD Lamsel ini dipimpin oleh Agus Sartono selaku wakil ketua l DPRD Lamsel.Delapan fraksi yang ada di DPRD ini menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Layak Anak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pengesahan Raperda ini terungkap dalam rapat paripurna yang diadakan di gedung DPRD kabupaten Lampung selatan Rabu sore(23-9-2020).kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding(MOU)yang dilakukan pihak eksekutif dengan legislatif secara virtual.

Dari aula rajabara kantor bupati Thamrin selaku sekda mewakili Bupati lamsel menandatangani MOU tersebut.DPRD Kabupaten Lamsel yang terdiri dari Agus Sartono selaku wakil ketua l, Agus Sutanto selaku wakil ketua ll,dan Darul kutni selaku wakil ket lll menandatangani MOU tersebut dari ruang sidang utama DPRD Lamsel.

Baca Juga:  Tiga Menteri Dukung Gubernur Arinal Lakukan Percepatan Pengembangan Kawasan Wisata Terpadu Bakauheni

Jengis Khan Haikal selaku jubir badan pembentukan daerah(bapemperda)mengungkapkan bahwa usulan Raperda kabupaten Layak anak yang telah disampaikan pihak eksekutif telah disertakan dengan naskah akademik,hal tersebut telah sesuai dengan pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Raperda Kabupaten Layak Anak ini sudah sepatutnya ditetapkan,karena nantinya menjadi pedoman payung hukum terhadap penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak”ungkap politikus partai Demokrat ini.
“Dari ketelitian dan pembahasan yang telah dilakukan bapemperda setempat,Perda Kabupaten Layak Anak ini sudah memenuhi unsur unsur pembentukannya”ungakp jenggis khan Haikal.

Baca Juga:  Lampung Selatan Optimis Meraih Gelar Juara Lomba Desa Tingkat Provinsi

Thamrin selaku sekda kabupaten Lamsel yang mewakili Bupati mengatakan apresiasi yang sebesar besarnya kepada jajaran DPRD Kabupaten Lamsel,khususnya kepada ketua dan anggota bapemperda yang bekerja keras tanpa mengenal lelah untuk membahas rancangan kabupaten layak anak ini.

Para fraksi yang ada di rapat ini juga menyampaikan pendapatnya yang berupa saran,harapan,masukan serta kritik yang sifatnya membangun terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah ini,disambut baik oleh thamri selaku sekda lamsel.
Beliau juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku pemrakarsa Raperda tersebut agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan,sehingga peraturan tersebut yang sudah ditetapkan dan di undang undangkan dapat dilaksanakan secara efektif.

Baca Juga:  Dharma Wanita Persatuan Rayakan HUT DWP Ke 21

Dengan ditetapkan nya Raperda ini diharapkan bisa menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintah dan kemasyarakatan di kabupaten Lampung Selatan.(B Danu)

 388 kali dilihat