Tanggamus: lampung visual.com-
Daftar Pencarian Orang (DPO) kepemilikan 1 bungkusan besar berisi daun ganja kering di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Kasat Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, tersangka bernama Ziad Athorik (24) juga merupakan warga Pekon Sinar Banten, merupakan DPO sejak Agustus 2019 lalu.
“Tersangka ditangkap sepulangnya dari pelarian, kemarin Jumat (28/2/20) pagi,” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (1/3/20).
Pages: 1 2