DPO Curat Di Gelandang Unit Reskrim Polsek Padang Ratu

LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Berakhir sudah ulah Sampir Wahono (37) ditangan Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Ratu Polres Lampung tengah. Pasalnya pelaku kerap melakuakn pencurian buah sawit diwilayah hukum Polsek setempat.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herliantho, SE, MH pelaku Sampir Wahono sudah menjadi DPO sejak kawannya.
“Barjo dan Kasdi yang memetik buah sawit milik korban Prayitno, dan berkasnya sudah dilimpahkan kekejaksaan,”ujar Kapolsek, Senin (8/7/19).
Kejadian tersebut terjadi di area kebun sawit Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji Lampung Tengah pada hari Kamis (02/07/2015) sekira jam 03.00 WIB dan Laporan korban : LP/ 190-B /VII/2015/Res LT/Sek Patu, Tanggal 02 Juli 2015 kata Kapolsek.
“Korban melapor ke Polsek, saya perintahkan anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku Sampir Wahono dan dengan dasar surat Daftar Pencarian Orang : DPO / 14 / VII / 2015 / Reskrim, tanggal 20 Juli 2015 dan pengintaian setelah sudah pasti kemudian melakukan penangkapan,”Kisah Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Padang Ratu Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sampir Wahono di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Tegas Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herliantho, SE, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.
Penulis : Iswan
Editor   : Susan

 2,472 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.