DPO Curat Batu Ampar Ditangkap Polsek Penawartama

TULANG BAWANG

Tulangbawang, lampungvisual.com-
Polsek Penawartama berhasil menangkap PA (48), yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus curat (pencurian dengan pemberatan).
Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (5/3), sekira pukul 10.00 WIB, saat sedang berada di Toko Bangunan yang ada di Kampung Suka Bhakti.
“PA yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP M Taufiq. Rabu (6/3).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Wayan Sudarme Yase (33), berprofesi tani, warga Kampung Batu Ampar. Tertuang dalam Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / 48 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tama, tanggal 21 Desember 2018. Kerugian traktor bajak merk kubota yang ditaksir seharga Rp. 20 Juta.
Pelaku bersama Pirwansyah (23) dan Samsul Hadi (33), melakukan pencurian traktor hari Jumat (21/12/2018), sekira pukul 02.30 WIB, posisi traktor tersebut berada di teras rumah korban.
“Untuk dua rekan pelaku telah lebih dahulu tertangkap hari Sabtu (29/12/2018) dan hari Rabu (27/2), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berikut BB (barang bukti) traktor bajak,” terang AKP M Taufiq.
Pelaku PA saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sumber: Polres Tuba
Editor   : Basri

Baca Juga:  Polwan Cantik Bersama Pengurus Cabang Bhayangkari Tuba Bantu Janda Sakit dan Tidak Punya Anak

 1,885 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.