DPD Nasdem Lampura Temukan Penggelembungan Suara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara. lampungvisual.com-
Bidang Bappilu dan Divisi Hukum DPD Partai Nasdem Kabupaten Lampung Utara kemarin Rabu (1/5/2019) menemukan ketidaksesuaian antara C1 yang dimiliki dengan DA1 Kecamatan Abung Selatan di salah satu parpol peserta pemilu.
“Ya setelah kita Verifikasi satu persatu antara C1 yang dimiliki yang didapat dari para saksi-saksi dan dicocokkan dengan DA1, sangat signifikan terjadi penggelembungan suara,” Kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPD Partai Nasdem kepada awak media, Kamis (2/5/2019)
Terkait adanya indikasi penggelembungan suara di salah satu parpol peserta pemilu, kata Suryanto, pihaknya langsung melaporkan temuan itu ke Bawaslu dan malam langsung ditindaklanjuti Bawaslu beserta KPU sehingga rapat pleno sempat diskor. Kemudian dilanjutkan kembali pagi tadi sekitar pukul 8.30 wib.
“Ternyata dari kesepakatan rekomendasi Bawaslu beberapa TPS yang terindikasi penggelembungan suara itu di buka kotak tps setelah dilihat DA 1 Plano dan dicocokkan ternyata benar telah terjadi penggelembungan suara di 20 tps yang berada di 8 desa di Kecamatan Abung Selatan dengan jumlah 200 suara,” jelasnya.
Menurut dia, sebenarnya kejadian itu bukan unsur ketidaksengajaan, Pihaknya menduga hal itu sudah terencana dilakukan secara sistematis dan masif. Modus yang digunakan ialah menambah angka di depan atau di belakang suara. Contohnya, jika hasil suara di TPS hanya 1 suara maka di belakangnya akan ditambahkan angka 1 sehingga perolehan suaranya menjadi ‎11. Hal itu tidak menutup kemungkinan bisa terjadi Kecamatan lainnya.
“Setiap TPS itu kelebihan 10 suara sehingga total menjadi 200 suara. Jadi, tadi telah dilakukan perubahan di rekapitulasi DA1 Kecamatan Abung Selatan oleh PPK setempat,” jelasnya.
Pihaknya menganggap masalah ini sesederhana penggelembungan suara dengan menghitung ulang kembali. Tapi cara-cara seperti Ini, menurut dia, harus ditindaklanjuti karena sudah ke ranah pidana. kumdu (Penegakan Hukum Terpadu) harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini,” kata dia.
Sementara M. Yamin Tohir mengatakan, dugaan penggelembungan suara ini harus diusut tuntas supaya tidak mencoreng pesta demokrasi lima tahunan di Lampung Utara dan merugikan partai khususnya Partai Nasdem.
‎”Selisih suara 200 ini sangat berpotensi mengganggu peluang partai kami untuk meraih dua kursi di Daerah Pemilihan 2. Harus diusut tuntas dugaan ini,” ‎Pungkasnya.
Terpisah ketika dikonfirmasi ke Komisioner Bawaslu Lampura Kholik mengungkapkan bahwa benar terjadi perbedaan suara di salah satu parpol peserta pemilu. Kemudian Pihaknya telah merekomendasikan ke KPU untuk melakukan pembetulan.
Perbedaan itu ditemukan awal mulanya dari C1 tidak sesuai dengan DA1 print. Lalu kita samakan dengan C1 Plano dan berdasarkan DA 1 yang dimiliki memang tidak ada kesesuaian.
“Kalau DA 1 Plano tidak salah, tapi yang salah itu DA1 Print tidak sesuai dengan C1 para saksi dan C1 yang kita miliki,” Terangnya.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri.

 1,218 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.