“Sementara , Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kemenkumham Lampung ,Farid Junaedi.Bc.IP.,S.Sos.,M.H .jelaskan ,” tujuan kegiatan tersebut agar dapat sinergitas dalam rangka mengintegrasikan pertukaran data bese,kepolisian .kejaksaan .Mahkamah Agung sebagai pelaksana pradilan pidana terpadu ,serta Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi atau yang disingkat dengan SPPT TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara.