Disnakertran Tubaba Himbau Perusahaan Wajib Patuhi UMK

Rudi Riansyah, SE, MM, Plt. Kepala Disnakertran Kabupaten Tubaba
ADVERTORIALTULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat: lampung visual.com-
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) menggelar kegiatan rapat koordinasi dengan perusahaan se-kabupaten tulang bawang barat, dalam rangka menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) menindaklanjuti surat keputusan (SK) gubernur lampung Nomor : G/803/V.07/HK/2019 tanggal 21 November 2019, tentang Penetapan UMK Tubaba tahun 2020.

“Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan. Jadi, pihak perusahaan jangan main-main dengan ketetapan UMK ini,”ungkap Rudi Riansyah, SE, MM, Plt. Kepala Disnakertran Kabupaten Tubaba, saat Rakor Pemkab Tubaba dengan Perusahaan se-Tubaba di Komplek SMKN 1 Tulang Bawang Tengah. Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:  Pemkab Tubaba Kendalikan Inflasi Melalui Operasi Pasar

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar para pekerja segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2020 atau jauh dibawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah.”Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tim yang akan turun. Meski tidak ada laporan, kami secara rutin akan tetap melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penetapan UMK di kabupaten ini,”tegasnya.

Baca Juga:  Meski Hujan Ratusan Warga Tubaba Antusias Hadiri Punama Tugu Rato Ke-4

Menurutnya, hal ini dilakukan guna memastikan hak para pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rudi menjelaskan, ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kepentingan itu jangan sampai saling merugikan satu sama lain, tetapi bisa saling menguntungkan.”Artinya, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,”tandasnya.

Diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/803/V.07/HK/2019 tanggal 21 November 2019, tentang Penetapan UMK Tubaba tahun 2020, UMK Tubaba ditetapkan sebesar Rp2.472.144,09,-. dan ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Terkait hal ini, Disnakertran Tubaba juga telah melayangkan surat edaran perihal UMK Tubaba tahun 2020 kepada seluruh perusahaan di kabupaten setempat, sekaligus dilampirkan pula SK Gubernur tersebut. (ADV)

 2,057 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.