Tulang Bawang Barat: lampung visual.com-
Menyongsong diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No 8 Tahun 2020. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan kegiatan sosialisasi lebih awal.
BACA JUGA: Tiga Pasar Induk Hasilkan PAD 50 Juta Perbulan, Merupakan Prestasi
Hal tersebut merupakan inisiatif dinas terkait menginformasikan agar saat diresmikanya peraturan, pihak sekolah telah memahami. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor dinas pendidikan kabupaten setempat dalam tiga hari kedepan.
Sebelumnya telah berlangsung pada hari Selasa kemarin, yang diikuti oleh perwakilan sekolah SD dan SMP kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang udik, Gunung Agung dan Pagar Dewa.
BACA JUGA: Tiga Pasar Induk Hasilkan PAD 50 Juta Perbulan, Merupakan Prestasi
Demikian Dikatakan, Budiman Jaya. Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang Barat. Rabu (19/02/2020. Di Ruang kerjanya, Usai Sosialisasi yang diikuti oleh Kepala sekolah tingkat SD dan SMP kecamatan Tumijajar.
“Secara resmi peraturan ini belum turun, cuma untuk mengantisipasi pelaksanaan Bos tahun 2020. Sambil menunggu resminya surat tersebut kita ambil langkah lebih awal, karena kalau kita baca Permendikbud No 8 tahun 2020, yang mengatur tentang fleksibelnya sekolahan untuk bisa mengatur anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing, itu yang kita informasikan agar kedepannya pihak sekolah bisa lebih memahami”. Tuturnya.
Lebih lanjut Dirinya menjelaskan kegiatan tersebut akan berlangsung hingga besok hari Kamis yang akan diikuti oleh beberapa sekolah tingkat SD dan SMP kecamatan lainnya.
Penulis: Akang Med
Editor: Basri
BACA JUGA: Tiga Pasar Induk Hasilkan PAD 50 Juta Perbulan, Merupakan Prestasi