Dipastikan Merujuk AD dan ART, JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab

Dipastikan Merujuk AD dan ART, JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab
Keterangan foto: Plt. Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan (kedua dari kiri) dalam pertemuan dengan pengeloka media massa di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung. (Foto: JMSI Lampung)
BANDAR LAMPUNG

Sementara dalam Pasal 10 ART JMSI disebutkan bahwa Pengurus Cabang dibentuk berdasarkan surat keputusan Pengurus Daerah, dan usul pembentukan Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Daerah oleh sedikitnya 5 (lima) Perusahaan Media Siber yang telah menjadi anggota JMSI selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

Loading