Dipastikan Merujuk AD dan ART, JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab

Dipastikan Merujuk AD dan ART, JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab
Keterangan foto: Plt. Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan (kedua dari kiri) dalam pertemuan dengan pengeloka media massa di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung. (Foto: JMSI Lampung)
BANDAR LAMPUNG

Dalam Pasal 10 AD JMSI disebutkan bahwa Pengurus Cabang di sebuah Kabupaten/Kota dapat didirikan apabila terdapat sekurang- kurangnya 5 (lima) Perusahaan Media Siber yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota di Kabupaten/Kota tersebut.

Loading