Dinas Pendidikan dan kebudayaan Lampura batalkan pungutan yang dilakukan pihak Sekolah

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Suwandi meninjau pelaksanaan pembangunan ruang kelas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 di SMP 4 Kotabumi. Selasa (13/11/2018)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura, Suwandi didampingi Kasi SMP, Merlyn mengatakan kedatangan kesini guna memastikan pelaksanaan pembangunan ruang kelas yang bersumber dari DAK berjalan dengan baik. Jadi, bila semua berjalan dengan baik, maka kegiatan belajar mengajarpun bisa berjalan dengan semestinya.

Munurut dia, Selama ini banyak sekali isu yang berkembang di media sosial mengatakan bahwa pembangunan sekolah yang bersumber dari DAK tidak sesuai. maka, ia turun kelapangan untuk memastikan kebeneran terkait isu tersebut.

” Alhamdulillah pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari DAK disini berjalan cukup baik dan memuaskan, dan berdasarkan pengamatan bangunan gedung sekolah cukup kokoh dan tidak ada yang salah, ” kata dia.

Baca Juga:  STKIP Muhammadiyah Kotabumi Adakan Bersih-bersih Halaman Kampus dan Masjid

Terkait Soal UNBK, Tambah dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak tiga tahun yang lalu, supaya sekolah mempersiapkan diri untuk melaksanakan UNBK tapi sampai 2018 kemarin ternyata Lampura belum ada satupun yang melaksanakan UNBK,

Maka pada tahun pelajaran yang baru bulan juli 2018, lanjut dia, semua Kepsek Ia Kumpulkan buat program dan memasukkan dalam RAP Sekolah agar tahun 2019 kita Lampura bisa 50 persen ikut UNBK.

Kemudian, sekolah mana yang sudah siap UNBK strategis seperti apa dan yang belum siap alasannya apa, karena Pelaksanaan tidak harus disekolah sendiri, bisa kerjasama dengan sekolah lain, dengan pembiayaan dari Bos.

Baca Juga:  Plt. Bupati Lampura hadiri Peresmian JTTS

” Saya juga perintahkan sekolah panggil wali murid, gunakan Laptop anak, laptop guru sehingga diinventarisir ada berapa. sehingga sekolah bisa menyiapkan servernya, ” kata dia

Lanjut Suwandi, Sekolah juga boleh mengambil sumbangan dari wali murid, melalui komite untuk mensukseskan UNBK, dasarnya UU 20 th 2003, bahwa pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah wali murid, juga ada permendikbud nomor 75 th 2016 mengenai peran dan fungsi komite.

” Yang ada permasalahan kalau ada pungutan, kalau pungutan itu nilainya ditentukan, tapi kalau sumbangan nilainya tidak ditentukan. Jadi, Saya Tegaskan disini, ada juga informasi adanya pungutan liar, tapi sudah kami membatalkan beberapa sekolah atas pungutan tersebut, antara nya SMP 3, SMP 6 dan SMP 1 Abung Tengah. Sebab, menurut tim yang saya turunkan itu bukan sumbangan tapi dalam bentuk pungutan. Dan itupun dari hasil rapat baru melapor ke dinas. Maka saya perintahkan untuk di batalkan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati L:ampura Lantik Pejabat Esselon IIb, III dan IV Pemkab Setempat

” Jadi Kalau sudah kita himbau, panggil, dan tegur tetap tidak diindahkan kita serahkan ke Inspektorat. Karena yang bisa memberikan sanksi kepada mereka dalam hal ini adalah inspektorat,” Tegasnya. (Andrian Folta)

 1,756 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.