Diduga Langgar Aturan, Penyusunan APBDes sejumlah Desa dikerjakan pihak luar

Diduga Langgar Aturan, Penyusunan APBDes sejumlah Desa dikerjakan pihak luar
Poto ilustrasi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV)-
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejumlah desa di Lampung Utara diduga bukan disusun oleh aparatur desa melainkan oleh pihak luar. Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2016.

Sumber terpercaya membenarkan, adanya dugaan tersebut. Hal itu sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, tak hanya penyusunan APBDes, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) berikut Surat Pertanggungjawaban keuangan desa juga dikerjakan oleh pihak luar.

“Salah satu pihak luar yang saya tahu mengerjakan itu adalah Ma, oknum PNS kecamatan,” terangnya, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, kondisi seperti tidak sesuai dengan pasal 11 dalam Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Sebab, pelaksanaan penyusunan APBDes merupakan tanggung jawab dari Kepala Urusan Keuangan Desa.

“Jadi, hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa itu diberikan ke Ma. Desa tinggal terima jadi,” kata dia.

Penyusunan yang dilakukan oleh Ma itu tidak gratis. Terdapat biaya yang dikenakan untuk setiap dokumen yang dipesan. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Bahkan, disebut-sebut olehnya bisa mencapai Rp20 juta.

“Untuk pembuatan APBDes, RKPDes, dan RPJMDes dan SPj, jumlahnya bisa mencapai belasan hingga puluhan juta,” tutur dia.

Ia memperkirakan, biaya untuk pembuatan dokumen-dokumen itu bukan tanggungan APBDes, tetapi juga bukan dari kocek pribadi kepala desa. Pihak desa diduga menyiasatinya dengan anggaran-anggaran lain.

“Pintar-pintarnya pihak desalah menyiasatinya,” katanya.

Langkah dari sejumlah desa ini, menurutnya, secara tidak langsung merugikan mereka sendiri. Hal itu dikarenakan tindakan mereka melanggar aturan dan juga membuat mereka tidak bisa mandiri alias ketergantungan. Bahkan, tak jarang mereka kerap gelagapan saat diminta menjelaskan SPj mereka saat ada pemeriksaan inspektorat.

“Gimana mau menjelaskan, kalau SPj-nya saja bukan mereka yang buat,” tutur dia.

Sumber terpercaya lainnya juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, penyusunan rancangan APBDes, RKPDes biasanya dilakukan oleh Ma pada awal tahun. Dengan demikian, pada bulan Februari, keuangan desa dapat segera diajukan pencairannya.

“Kalau di kecamatan saya, tarifnya mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta,”

Sementara MA saat masih belum bisa dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut meskipun telah mencoba melalui pesan singkat whatsapp. (Andrian Folta)

Loading