Diciduk Polisi, Ini Rupanya Di balik Pekerjaan Sebenarnya

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com
Rupanya pekerjaannya sebagai tukang pangkas rambut hanya untuk menutupi kedok belaka.
MN (23) warga Kampung Panggungan Rt 04 Rw 04 kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, diciduk satresnarkoba polres setempat.
Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah hari Sabtu (15/06/2019) jam 20.00 WIB dirumahnya.
“Ketika digeledah dirumahnya tidak ditemukan apa – apa namun setelah ditelusuri dibelakang rumah di kebun singkong miliknya di dapat satu tas kecil warna coklat corak hitam putih berisikan dua bungkus plastik yang berisikan shabu, satu bendel plastik bening, dua skop terbuat dari pipet sedotan,”Iptu Dailami.
Selanjutnya MN dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, guna penyidikan lebih lanjut di buatkan Laporan Polisi LP/740-A /VI/2019/Polda LPG/Res Lamteng, tgl 15 Juni 2019.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Meidika Nurmansyah dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1)  UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaraman 4 sampai 12 tahun penjara,”tutup Kasat Narkoba Iptu Dailami,CH SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.
Penulis   : Iswan
Editor     : Susan

 1,372 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.