Dewan Waykanan Kebut Penandatanganan KUPA PPAS TA 2019 dan Pengesahan Tiga Raperda Menjadi Perda

WAY KANAN

Way kanan, lampungvisual.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way kanan menggelar rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2019, dan Pengesahan 3 (tiga) Raperda Pemerintah Kabupaten Way Kanan berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Way Kanan, Selasa (25 /6/2019).
Dalam penyampaian KUPA dan PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2019 Bupati Way kanan menyampaikan beberapa Hal terkait anggaran yakni Pendapatan Daerah, Belanja daerah dan pembiayaan pembangunan yang nantinya akan dituangkan dalam Apbd perubahan tahun 2019.
Secara total pendapatan daerah pada perubahan Tahun 2019 sebesar   Rp.1,453 Triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp.60,8 Milyar, Dana Perimbangan      Rp.1,002 Triliun dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah             Rp.390,2 Milyar.
Secara umum belanja daerah tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp.1,448 Triliun, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.788,908 Milyar dan Belanja Langsung sebesar Rp.659,211 Milyar.
Dari sisi penerimaan pembiayaan pada perubahan tahun 2019 dianggarkan sebesar  Rp.7,964 Milyar,  bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.13,395 Milyar.
Selanjutnya, Bupati pada kesempatan itu juga menyampaika  3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Way Kanan
1.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur.
Raperda ini Raden Adipati Surya, disusun dengan tujuan untuk merestrukturisasi atau menyehatkan kembali Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur dengan harapan agar PT. Way Kanan Makmur mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dan manfaat kepada masyarakat kabupaten Way Kanan.
Aset-aset milik pemerintah daerah yang belum maksimal kegunaannya, diantaranya Rice Milling Plant atau Pabrik Pengelolaan Padi Terpadu di Kecamatan Bumi Agung, menjadi fokus utama untuk segera difungsikan oleh Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur.
Selain itu, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebabkan perlunya penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur terhadap Perturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah tersebut.
2.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur.
Raperda ini disusun sebagai langkah lanjutan dalam melaksanakan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur.
Hal ini sesuai dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam PP tersebut diatas pernyataan modal daerah harus dituangkan dalam Peraturan Daerah.
3.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang milik daerah adalah unsur yang penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar. Untuk mendukung pengelolaan barang yang efesien dan efektif, maka perlu dibuat suatu produk hukum berupa Peraturan Daerah.
Permasalahan pengelolaan aset mencakup belum dilakukan inventarisasi secara lengkap. Dengan demikian upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelola keuangan daerah tidak dapat dilakukan pembenahan pengelolaan barang milik daerah.
Raperda tersebut memuat aturan tentang pengelolaan Barang Milik Daerah yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan dan pengendaliannya, maka diharapkan Raperda pengelolaan barang milik daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah dan secepatnya bisa dijadikan pedoman oleh Satuan Perangkat Daerah (SKPD).
Penulis    : rls/Fikri
Editor      : Susan

 1,283 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.