Dandim Pati Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Miras

NASIONAL

Pati: lampung visual.com-
Pada hari ini Selasa tanggal 28 Januari 2020, bertempat di depan kantor Bupati Pati Jl. Tombronegoro No. 1 Pati, Dandim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani, SE menghadiri ” Pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Miras Pada Kejaksaan Negeri Pati Bersama Dengan Kepolisian Resor Pati Tahun 2020 “

Sambutan Kapolres Pati diwakili, PA Polres Pati Akbp Sundoyo, SH MH menyampaikan Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang maha Esa di pagi hari ini kita diberikan kesehatan sehingga kita bisa menyaksikan pemusnahan miras, hasil rampasan miras yang dilaksanakan Polres Pati + 8000 botol.

Dengan melaksanakan kegiatan Operasi rutin yang ditingkatkan satgas kebo ladoh dengan kegiatan ini Pati bisa aman dan kondusif, kegiatan oprasi langsung masuk ke gudang 2 dan kadar alkohol diatas 05 % sesuai perda kabupaten Pati, dengan tujuan wilayah Kabupaten Pati aman dan kondusif.,”jelasnya.

Baca Juga:  Meriahkan Asian Games, Warga Padati Kantor Gubernur Sumsel

Sementara itu Kajari Pati Darmukit, SH. MH. Mengatakan, dalam kegiatan pemusnahan miras sudah ada dalam perda No. 22 Tahun 2002 , dengan dilaksanakannya operasi yang dilakukan Satgas Kebo ladoh Polres Pati dan hasilnya sangat baik mencapai 8000 botol, dan kami sebagai penegak hukum akan melakukan sesuai aturan hukum yang ada, sekali lagi mari kita sama – sama dalam memerangi barang – bang terlarang ini demi masa depan anak cucu kita nantinya dan lebih luas kabupaten Pati aman dan Kondusif,”harannya.

Baca Juga:  Babinsa,Babinkamtibmas dan Linmas Sudiroprajan Pantau Tradisi Umbul Mantram Tahun 2019

Dalam Hal ini Bupati Pati H. Hariyanto, SH MM. Msi, Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang maha Esa di pagi ini kita diberikan kesehatan untuk menyaksikan pemusnahan miras, di masa modern kita khawatir dengan generasi – generasi kita kedepannya kalau miras masih banyak beredar.

Bupati Pati berharap generasi kita kedepan akan lebih baik dan jauh dari miras dan saya berharap distributornya harus dihukum seberat – beratnya.

Lebih lanjut, Saya merespon dengan baik dengan kegiatan yang dilaksanakan ini dan saya minta kepada DPRD agar merubah perda No 22 tahun 2002 akholnya menjadi 0 % ,”tegas Bupati.

Baca Juga:  Anjang Sana Tempat Warga Satgas TMMD Reg. 107

Ditemui usai menyaksikan pemusnahan Miras Dandim Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani, SE menyampaikan akan selalu mendukung penuh kegiatan demi keamanan wilayah Kabupaten Pati, dengan pemusnahan Barang Bukti ini adalah bukti bahwa pemerintah daerah perang terhadap peredaran miras di wilayah Pati,”tegas Dandim.
Prnulis: (nartopendimpati)

 941 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.