Dampak dari Virus Corona (Covid 19) Usaha dan PAD Menurun

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Pandemi global yang ditimbulkan dari paparan corona virus disease (Covid)-19 juga berdampak dengan menurunnya sektor usaha kuliner di Kabupaten Lampung Utara serta juga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan dan retribusi.
Seperti disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Mikael Saragih, Jum’at (3/4/2020) pasca pandemi global Corona, beberapa sektor usaha kuliner, seperti rumah makan dan restoran di Bumi Ragem Tunas Lampung ini mulai mengalami penurunan konsumen secara drastis.

“Penurunannya cukup drastis. Mengingat adanya himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk menerapkan stay at home dengan menjaga pola makan serta hidup bersih, sehat, dan meningkatkan olahraga,” kata Mikael Saragih, saat diwawancarai, Kamis kemarin, 2 April 2020, di ruang kerjanya.

Namun, dirinya tetap optimistis, wabah Corona ini pasti akan berlalu dan sektor usaha kuliner akan kembali normal seperti sedia kala.

Dalam kesempatan tersebut, Mikael Saragih juga menyampaikan, di tahun 2019 lalu, BPPRD Lampura mampu melampaui target PAD.

“Di tahun 2019, target penghasilan pajak dan retribusi Pemkab. Lampura melalui BPPRD senilai Rp.23 miliar. Dan yang terealisasi sebesar Rp.25 miliar. Itu berarti melebihi dari apa yang telah ditargetkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.

Baca Juga:  Balai Pengembangan Paud dan Dikmas Lampung Verifikasi Mutu Pendidikan Usia Dini di Lampura

Disampaikan lebih lanjut, pencapaian pajak tersebut diperoleh melalui sebelas item pengelolaan pajak, diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), perhotelan, restoran, rumah makan, sarang burung walet, galian bumi dan bebatuan, galian air tanah, dan lainnya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 28/2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Karena, pungutan pajak dan retribusi daerah itu diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah,” terangnya.

Untuk tahun 2020 ini, lanjut Mikael Saragih, sesuai dengan APBD Perubahan, BPPRD Lampura menargetkan perolehan pajak senilai Rp.23 miliar.

“Harapannya, ketercapaian target PAD tersebut melalui adanya pemasangan alat tapping box sebanyak 30 unit di beberapa titik, seperti hotel, rumah makan, restoran, serta unit usaha lainnya,” urai Saragih.

Dirinya menjelaskan, melalui pemasangan tapping box ini, konsumen yang melakukan transaksi tunai di kasir akan termonitor secara online dan pajaknya akan langsung masuk ke BPPRD Lampura.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Lantik Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara Sisa Masa Jabatan 2019-2024

“Pada Desember 2019 lalu, melalui alat tapping box, penghasilan pajak dan retribusi daerah lebih kurang Rp.40 juta. Dan pada Januari 2020, mencapai Rp.50 juta. Kisaran rata-rata per bulannya Rp.40 juta lebih,” imbuhnya.

Sebelum adanya alat tapping box ini, kata Saragih, pendapatan pajak dan retribusi daerah perbulannya tidak mencapai angka seperti itu.

“Jauh di bawah penghasilan dari adanya penggunaan alat tapping box,” aku Saragih, seraya menyatakan, melihat hasil yang sangat signifikan dari alat tersebut, BPPRD Lampura merencanakan untuk penambahan alat tapping box di beberapa titik lainnya.

Sementara itu, dalam hal pencapaian target pajak dan retribusi daerah melalui perparkiran yang bekerjasama dengan pihak ketiga, seperti yang diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, pihak BPPRD Lampura telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi yang memilki kewenangan dalam hal nota perjanjian dan kesepahaman dengan pihak ketiga.

“Memang, dalam hal penghasilan pajaknya, pihak rumah sakit sedikit tersendat. Dan kami sudah menyampaikan peringatan serta melayangkan surat teguran kepada pihak rumah sakit,” tegasnya.

Baca Juga:  Asisten II Lampura Toto Sumedi membuka Diksarpin

Dijelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mengambil langkah-langkah konkrit terhadap pengelola parkir di rumah sakit tersebut.

“Hal ini juga sudah dilakukan pembahasan bersama Asisten III Pemkab Lampura, jika pihak ketiga pengelola parkir dan pihak RSUD Ryacudu Kotabumi tidak mampu melakukan koordinasi yang baik, berupa pendapatan pajak dan retribusinya tidak signifikan, kebijakannya ada di RSUD Ryacudu Kotabumi. Apakah sebaiknya putus saja perjanjian kerjasamanya atau berlanjut. Namun esensinya, kewajiban pajak dan retribusinya wajib terpenuhi,” tutup Mikael Saragih.
Penulis: (Andrian Folta)

 488 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.