Lampung Utara,lampungvisual.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara
(DPS) yang bertempat di Kantor KPU setempat, Sabtu (10/8/2025).
Pleno terbuka dihadiei Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan sejumlah partai politik, unsur pemerintahan, unsur TNI Polri, PPK se-kabupaten Lampung Utara.
Ketua KPU Lampura Marswan Hambali mengatakan Tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lampung Utara yang serentak akan di laksanakan pada 27 November 2024 mendatang, memasuki tahapan Pleno Terbuka DPHP dan penetapan DPS.
Diawali dengan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 25 Juni – 25 Juli, kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) dia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP).
“Hari ini, kita melaksanakan rapat pleno menyampaikan pleno rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS, “ucap marswan.
Marswan mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya atas dedikasi sehingga coklit telah usai dilaksanakan. “Saran perbaikan dari seluruh elemen sangat kami harapkan, agar menghasilkan data yang akurat dan mutakhir,”ujar Marswan.
Yansen Atik, selaku anggota KPU Divisi Data dan Informasi menjelaskan, data awal pemutakhiran oleh pantarlih merupakan data DPT pemilu terakhir yang tersinkronisasi dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Setelah melalui proses coklit terdapat perubahan-perubahan, hal ini disebabkan sangat dinamisnya pergerakan data, baik data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, yakni meninggal, pindah domisili, sudah menjadi TNI atau Polri.
Selain itu, data juga melalui proses analisa tabrak data, yakni data kegandaan antar daerah, dan Faktor-faktor lainnya juga.
“KPU Lampura meminta peran aktif dari segenap elemen masyarakat, karena data pemilih tidak akan sempurna,” tutur Yansen Atik.
Jumlah DPS Kabupaten Lampung Utara dengan rincian, 237.490 pemilih laki-laki, 233.625 pemilih perempuan, total 471.115 yang tersebar di 1.060 TPS di 247 Kelurahan/desa pada 23 kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Mad Akhir, anggota Bawaslu Lampura mengapresiasi kerja-kerja yang telah dilaksanakan KPU Lampura dan jajaran hingga pantarlih yang telah melaksanakan pencoklitan dengan baik. Bawaslu telah melakukan identifikasi permasalahan sehingga selain mengawasi, juga melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan secara berjenjang.
Bawaslu Lampura dan jajaran memastikan bahwa pencoklitan berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga Bawaslu telah menerbitkan 295 surat himbauan dan telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU dan jajarannya.
“Data pemilih yang dinamis memang sangat diperlukan sinergitas, tidak hanya KPU dan Bawaslu, namun kita semua,” tutur Mad Akhir.
Mad Akhir juga meminta keterbukaan data,
khususnya data untuk pemilih disabilitas, agar nantinya pemilih tersebut benar-benar mendapatkan perhatian khusus,
“Saran perbaikan yang telah kami sampaikan, agar segera ditindaklanjuti,” katanya.
(Andrian Folta)