Curi Uang Tunai di Asrama Ponpes, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG

Tulang Bawang, lampungvisual.com-

Polsek Banjar Agung berhasil menangkap US (18), yang merupakan pelaku pencurian uang tunai di ponpes (pondok pesantren) Al-Iman.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (6/2), sekira pukul 10.00 WIB, sesaat setelah melakukan aksi pencurian di ponpes.
“US yang merupakan pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Kompol Rahmin. Kamis (7/2).
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, pertama kali diketahui oleh saksi AN (17), pelajar, alamat Asrama Ponpes Al-Iman, yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, pada saat saksi masuk ke dalam kamarnya pada jam istirahat.
“Saksi kaget saat masuk ke dalam kamar miliknya dan melihat isi lemari dan lemari temannya telah berantakan dan uang tunai miliknya sebesar Rp. 944.000,- (sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Lalu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya M Fajrul Islam, setelah mendapatkan informasi tersebut, guru bersama-sama dengan para santri berusaha mencari pelaku dan menelpon petugas Polsek Banjar Agung,” papar Kompol Rahmin.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami dengan cepat meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk turut serta mencari pelaku. Salah seorang santri berteriak ketika melihat pelaku sedang berjalan di atas pagar pembatas tembok.
“Petugas yang sudah berada disana langsung menangkap pelaku dengan mudah, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) uang tunai dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” terang Kompol Rahmin.
Dalam perkara ini, petugas menyita BB berupa uang tunai sebesar Rp. 944.000,- (sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang pelaku simpan di dalam kantong celananya.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidan, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tandas Kapolsek.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 13 Pelaku Dalam Sebulan, Berikut Rinciannya

Sumber: Humas Polres Tuba

Editor: Basri

 888 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.