Curi Motor Milik Pasien di Parkiran Rumah Sakit, Warga Menggala Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG

Tulangbawang, lampungvisual.com-
Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap YA (27), yang merupakan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) milik pasien di parkiran RS (rumah sakit).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (11/07/2019), sekira pukul 23.00 WIB, di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.
“YA yang berprofesi buruh, merupakan warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul, Sabtu (13/07/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Sukirno (47), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1047 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 05 Oktober 2018, kerugian sepeda motor Honda Beat, warna putih, BE 3285 TR.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Rabu (03/10/2018), sekira pukul 18.30 WIB, di parkiran RS Mutiara Bunda, Pasar Unit 2. Awalnya korban bersama dengan istrinya menjaga anak mereka yang sedang sakit dan dirawat di RS tersebut.
“Ketika istri korban hendak pulang dan menjemput anak mereka yang lain di rumah untuk bergantian menjaga yang sakit, istri korban sangat terkejut karena sepeda motor milik mereka sudah tidak ada lagi di parkiran, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung,” terang AKP Zainul.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) sepeda motor Honda Beat, warna putih, BE 3285 TR berhasil diungkap. Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sumber: Polres Tulang Bawang
Editor  : Basri

 1,606 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.