Curi Motor Di Masjid, AB Terancam 7 Tahun Penjara

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Berakhir sudah perjalanan karir AB yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor, warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, ini merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor ditangan Team Tekab 308 Polres setempat, Rabu (30/01/19) lalu.
Baru-baru ini Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil meringkus AB warga Kampung Gunung Agung yang kerap beraksi di parkiran masjid.
AB merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid An Nur dan berhasil diamankan oleh Security PT GGP di areal Factory Loading Dock Labeling Pabrik nanas Humas Jaya Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK, M.Si, Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Firmansyah, SH, MH menjelaskan, bahwa korban Sugeng R. saat akan melaksanakan sholat magrib di Mushola Annur Sepeda Motor merek Honda Jenis Beat No.Pol BE 3083 LY warna putih List Hijau setiba di Musholla di Parkirkan di halaman Parkir.
“Saat korban melaksanakan sholat berjamaah pelaku beraksi, ketika selesai sholat kakak korban keluar duluan melihat sepeda motor korban sudah raib digondol pencuri. Lalu kakak korban berteriak minta tolong dan didengar oleh Security PT GGPC kemudian disebarkan berita tersebut,”ujarnya.
Melalui pesawat HT, kata AKP Firmansyah, informasi disebar ke rekan-rekan Security bahwa pelaku ke arah Central dan mengadakan pencegatan dan mendapatkan pelaku AB yang sedang mengendarai sepeda Motor honda jenis Beat BE 3083 LY lalu ditangkap.
“Lalu pihak perusahaan menghubungi kami, dan saya perintahkan team Tekab 308 menjemput pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut,”jelas AKP Firmansyah.
Saat diinterogasi petugas pelaku mengaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya dan identitas kawan pelaku sudah di kantongi team Tekab 308, dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran untuk pelaku yang lain.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AB dijerat dengan ancaman 7 penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok,” tegas AKP Firmansyah, SH, MH.
Penulis : Iswan
Editor   : Susan

 721 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.