Cuma 10 Menit Pelaku Mampu Ditangkap Polisi Bersama Warga

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampung visual.com-
Anggota Polsek Seputih Banyak dibantu masyarakat berhasil membekuk yang kerap meresahkan warga setempat, ditengah perladangan Kampung Suko Binangun Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, Senin (14/10/19) lalu.

Anggota unit Reskrim Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah dibantu masyarakat menangkap pelaku curas Safril (24) Warga Kampung Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi besar.

Safril diduga telah mencuri Korban Sumarmi (47) Ibu Rumah Tangga (IRT) Kampung Suko Binangun menuju perladangan miliknya dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna putih no.Pol BE 5364 IR.

Baca Juga:  Dinas Sosial Lamteng Menerima Puluhan warga Mengadukan Bantuan Pemerintah Tidak tepat sasaran

“Ketika dijalan perladangan ada 2 orang pelaku yang mengikuti korban dan berkata “ mbak ban motore ngembos” secara sepontoan konban menoleh kebelang dan digunakan pelaku untuk menyalip dan menendang ban depan, dan korban jatuh tersungkur,” Terang, Iptu Eko Heri Susanto SH. MH, selaku Kapolsek Seputih Banyak.

Ketika korban dalam posisi jatuh salah satu pelaku berkata “mbak sepeda motormu saya ambil” lalu pergi dan seketika korban teriak minta tolong dan menghubungi suaminya yang dirumah, dan suaminya minta tolong kepada tetangganya dan menghubungi Polisi penjelasan korban.

Baca Juga:  Ini Pesan Kapolres Lamteng, Terkait Ops Patuh Krakatau 2019

“Selanjutnya masyarakat bersama Polisi Polsek Seputih Banyak mengejar pelaku yang membawa sepeda motor korban. karena pelaku tidak tahu lokasi jalan keluar ketika dikejar memacu sepeda motor kecang – kencangnya hingga terjungkal dan tempo sepuluh menit pelaku berhasil tertangkap,”ungkap Kapolsek.

Dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan pelaku yang berhasil ditangkap ketika digeledah terdapat kunci T, kemudian korban membuat laporan LP/ 419 – B/X /2019/Res LT/Sek Seba, Tanggal 14 Oktober 2019.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Safril dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara serta satu pelaku masih dalam pengejaran,”tegas Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si
Penulis: (Iswan )

 494 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.