Coba Mencuri, SE diringkus Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampungvisual.com-
Pria asal Kotabumi yang diketahui berinisial Se (20) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan percobaan pencurian.

Aksi itu dilakukannya di rumah Defri di Jalan Pangeran Jinul Masjid Al-Ikhlas No. 81 RT. 003 RW. 003 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara hari sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 02.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto. S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. Sabtu (24/8/2019) mengatakan, sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira jam 02.00 Wib pelaku mencoba mencuri di rumah korban dengan cara membuka jendela dengan linggis. Belum sempat masuk kedalam rumah aksi pelaku diketahui oleh korban.

Baca Juga:  Keluarga Kurang Mampu di Semuli Raya Mimpikan Bantuan

“Melihat rumahnya hendak dimasuki maling korban berteriak maling, mengetahui aksinya diketahui orang pelaku langsung kabur”, Jelasnya.

Kemudian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat piket Sat Reskrim langsung mendatangi TKP. bersama warga polisi langsung mencari pelaku yang diduga sedang bersembunyi di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku dapat diamankan saat bersembunyi dibawah pohon bambu tanpa ada perlawanan”, ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah linggis, 1 buah pisau, 1 buah senter, 1 buah obeng, 1 buah terpal dan 1 buah tang.

Baca Juga:   Kejari Koordinasi Bersama SMSI Lampura Guna Pencapaian WBK Menuju WBBM

“Atas perbuatan tersebut pelaku diamankan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut”, “Tuturnya
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri.

 901 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.