Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Memenuhi Persyaratan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-

Pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati  yang akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Lampura, Marton saat ditemui dikantor. Rabu (3/1/2018)

Menurutnya, formulir  pendaftaran untuk  calon bupati dan wakil bupati sudah dibagikan kesetiap partai politik peserta pemilu 2014 dalam hal ini parpol tersebut yang memiliki hak dalam mengusung pasangan calon.

Kemudian disamping formulir-formulir syarat pencalonan pihaknya juga telah membagikan formulir yang berkaitan dengan syarat calon. Dan di jelaskan juga bagaimana cara mengurus syarat-syarat tersebut yang sudah dibagikan kepada mereka disana.

Baca Juga:  SMSI Peduli Nasip Wagimin dan Adiknya

“Kita berharap kepada pihak pengusung pasangan calon, Partai  pengusung atau gabungan partai, dan pasangan calon ketika mendaftar, semua persyaratan pencalonan dan syarat calon itu sudah lengkap sesuai dengan aturan yang ada. Namun, apabila Persyaratan pencalonannya tidak lengkap maka akan ditolak untuk diperbaiki dimasa pendaftaran. Tetapi, apabila dimasa perdaftaran tidak datang berarti tidak mendaftar ,” papar marthon.

Setelah menerima pendaftaran calon lanjut Marthon, pasangan juga harus melakukan cek kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek bandar Lampung serta Cek Bebas narkoba yang telah dipasilitasi oleh pihak KPU.

Baca Juga:  Dalam Satu Bulan Polres Lampura Berhasil Ungkap 43 Kasus Dengan Mengamankan 53 Tersangka

“Kita sudah tetapkan itu secara musyawarah mufakat, dan disanalah tempat bakal calon nanti di periksa masalah kesehatannya dalam menghadapi pemilihan kepala daerah mendatang,” ucapnya .

Ia menambahkan pasangan calon yang mendaftarkan dirinya menjadi balonkada 2018, harus memenuhi dukungan minimal 20% dari jumlah kursi di legislatif. Dengan dukungan 9 kursi dewan, dari jumlah keseluruhan anggota dewan sebanyak 45 orang yang ada. Kemudian kalau diambil berdasarkan Suara makanya diambil 25% dari suara

Syah pada pemilu 2014 yang partai nya memperoleh kursi. Jadi apabila partainya tidak memperoleh kursi maka tidak boleh partai pengusung,” pungkasnya

” Kita telah menentukan pengumumannya. Dan, akan dilaksanakan mulai hari Selasa (2/1) hingga Minggu (7/1). Kemudian pendaftaran akan mulai dilakukan pada, Senin (8/1) hingga Rabu (10/1), tiga hari sampai pukul 16.00 dan hari terakhir ditunggu sampai pukul 24.00 yang dimulai jam kerja. Kalau lewat jam ditentukan maka akan dianggap gagal,” terangnya

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Berikan Tali Asih Kepada Keluarga Korban Tenggelam Di Irigasi

Penulis: Andrian Folta

 1,218 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.