Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, membenarkan telah menerima laporan orang tua korban LP/ 1414/ B/ X/ 2021/ SPKT/ Polres LU/ Polda Lpg dan telah mengamankan terduga pelaku BJ
Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan pelaku, “ujar AKP Eko Rendi,
Kamis (21/10/2021)
Lanjut Eko Rendi” peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 17/10/2021 sekira pukul 19.30 wib di rumah terduga pelaku, saksi Abas (keponakan pelaku) memergoki pelaku BJ keluar melalui pintu belakang rumah bersama korban bunga, selanjutnya oleh saksi, korban di antar pulang ke rumah orang tuanya
Pelaku ditangkap oleh Kanit PPA dan anggota dibantu warga pada Selasa 19 Oktober 2021 pukul 22.00 wib di depan rumahnya Desa Baru Raharja saat ianya sedang menunggu travel di duga hendak melarikan diri.