Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus
PERISTIWA TANGGAMUS

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat tersangka telah 5 kali dilakukan tersangka di rumah orang tua tersangka sejak bulan Januari 2021. Beruntung kemarin Kamis (4/3/21) siang, seorang saksi curiga dan masuk kerumah tersangka sehingga memergoki perbuatan bejat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah ibu korban didampingi UPT P2TP2A Kabupaten Tanggamus melapor ke Polres Tanggamus sesuai laporan tanggal 4 Maret 2021.

“Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban dikuatkan alat bukti, tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (5/3/21).

Loading

Tagged