Lampung Utara, Lampungvisual.com-
Pelaku Bayu Saputra (19) warga Tanjung Iman, kecamatan Blambangan diamankan oleh Anggota Polsek Abung Selatan. Minggu (22/7/2018), Karena diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umum.
Tersangka Bayu (19) diamankan berdasarkan Laporan polisi : Nomor : LP / 129 / VII / 2018 / pld lpg / res LU /sek absel, 22 juli 2018. Dengan korban sebut saja melati.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana diwakili Kasat Reskir, AKP Syahrial menuturkan bahwa Pada hari minggu tgl 22 juli 2018 sekira pukul 13.00 wib Pelaku menjemput dan mengajak korban jalan-jalan. Hingga sampai di area kebun karet desa buring kencana, blambangan.
Pelaku membujuk korban, Sambil membuka celana panjang dan celana dalam korban. Kemudian pelaku mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Ketika pelaku memaksa untuk berhubungan intim, korban pun melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku. Dan korban melarikan diri dengan hanya mengenakan baju kemeja, tanpa menggunakan celana baik luar maupun dalam,” jelasnya. Seni (23/7/2018)
Lanjut Syahrial Pada waktu posisi korban sedang berjalan kaki di pinggir jalan desa, korban bertemu dengan Anggota Polsek Abung Selatan. Dan akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut.
“Korban langsubg dibawa ke kerumah ibu kepala desa buring guna mengganti pakaian korban, selanjutnya korban di bawa ke polsek untuk di terima LP / di riksa,” paparnya.
Kemudian Pada sekira pukul 20.00 wib, Kanitres bersama 3 anggota melakukan penyelidikan, Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dihalaman sala satu runah warga dusun Talang Gabus, Tanjung Iman.
“Saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek untuk dilakukan sidik,” Pungkasnya. (Rls humas polres/ andrian folta)
2,241 kali dilihat