Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Cegah penimbunan Sembako

WAY KANAN

Way Kanan, lampung visual.com-
Untuk Mencegah adanya oknum-Oknum pedagang yang menimbun kebutuhan pokok pasca merebaknya Virus Corona (Covid-19), Bupati Mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran Itu bernomor 500/127/I.06-WK/2020 tertanggal 26 Maret 2020, yang ditujukan kepada Pelaku usaha perdagangan.

Distributor/Agen/Pedagang barang kebutuhan pokok dan penting lainnya, serta pimpinan Alfamart dan Indomaret yang ada di Way Kanan.

Pada Pokok Surat Edaran tersebut Bupati mengatakan agar pedagang/Distributor/ Agen tidak menimbun sembako dan alat penting lainnya seperti masker, hand sanitizer, antiseptik dan bahan penting lainnya terkait Virus Corona.

Baca Juga:  Satu granat yang masih aktif ditemukan di kecamatan Umpu Semenguk

Kepada pengelola Alfamart dan Indomart khususnya agar dapat membatasi penjualan kepada masyarakat yang ingin membeli bahan pokok dan penting lainnya, serta tetap menjaga kestabilan harga sebagaimana mestinya.

“Menjadi kewajiban kita semua menjamin pasokan dan ketersediaan bahan pokok dan penting lainnya, dengan harga terjangkau.” Kata Bupati Pada Edaran tersebut.
Penulis : (Deky)

 600 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.