Bupati Tanda Tangani Pakta Integritas dan Pencanangan WBK dan WBBM Kejaksaan Negeri Tanggamus

Bupati Tanda Tangani Pakta Integritas dan Pencanangan WBK dan WBBM Kejaksaan Negeri Tanggamus
TANGGAMUS

“Hal tersebut akan kami coba lakukan dengan meningkatkan peran dan fungsi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenang baik dari segi kualitas maupun kuantitas dengan mempertimbangkan nilai-nilai kepatutan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum di dalam masyarakat terutama bagi pencari keadilan,” kata David.

David menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, terdiri atas tiga sasaran yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

“Berbagai tantangan, hambatan, ancaman dan gangguan, baik secara internal maupun eksternal yang merupakan kendala tercapainya satuan kerja yang bebas KKN dan memberikan sanksi dalam melayani masyarakat. Oleh sebab itu penerapan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini adalah salah satu formasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra kejaksaan sebagai salah satu wujud dari reformasi birokrasi, dan ini juga diharapkan dapat menciptakan perbaikan nyata sehingga dapat disebut sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terjadi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang melayani dan meraih kepercayaan publik,” tandasnya. (Kominfo/Mar)

Loading