Bupati Lamtim Komitmen Majuka Pasar Tradisional

LAMPUNG TIMUR

Lampung Timur, lampungvisual.com-

“Inilah yang saya dan juga bapak ibu sekalian cita-citakan, secara khusus selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran komitmen kita untuk pasar tradisional”, ucap Bupati Lampung Timur, Chusnunia saat peresmian Pasar Rakyat Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu, Senin (05/02/2018).

Dalam peresmian pasar yang memiliki 192 unit los berukuran 2×1,5 m dan 35 unit kios berukuran 3×2 m dengan di tambah sebuah kantor pengelola pasar, ruang laktasi (ibu menyusui), ruang pos kesehatan, ruang ATM center, ruang ibadah, dua kamar mandi, dan rumah tempat pembuangan sampah sementara tersebut bupati menyampaikan komitmennya tentang pasar tradisonal.

Baca Juga:  Dandim 0429/Lamtim Pimpin Olahraga Bersama

“Kami Pemerintah Daerah  Kabupaten Lampung Timur berkomitmen secara khusus berkenaan dengan upaya mendampingi, dalam arti apa yang bisa diwujudkan berkaitan dengan harapan dan aspirasi dari pedagang pasar”.

“Kita ingin pasar tradisional ini lestari kedepannya, meskipun tidak bisa di bendung perubahan di mana pasti ada keinginan-keinginan pasar ini menjadi modern dan lain sebagainya. Tapi yang jelas tidak memutus dan memenggal yang namanya kekayaan lokal”, ujar orang nomor satu di Lampung Timur tersebut.

Dalam acara yang dirangkai dengan peninjauan lokasi tersebut Chusnunia menginginkan agar setiap pasar juga mempunyai sebuah paguyuban sebagai tempat menyampaikan aspirasi pedagang.

Baca Juga:  Dandim 0429/Lamtim Dampingi Pangdam II/Swj Dan Darem 043/Gatam Pam Kunker RI 2

“Kita ingin paguyuban yang ada di seluruh pasar-pasar yang ada di Lampung Timur. Kenapa? Biar kalau ada aspirasi, atau persoalan termasuk soal harga yang harus kita kendalikan atau lainnya, kita bisa secepatnya untuk berkoordinasi”.

“Saya tidak ingin pemerintah daerah punya kebijakan yang tidak sesuai harapan dengan warganya”, imbuh pemilik panggilan akrab Mbak Nunik menutup sambutannya.

Diketahui, sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 menyatakan bahwa pasar rakyat yang sudah di bangun melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) harus langsung dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Baca Juga:  SPJ Belum Terselesaikan ini Tanggapan Kabid Ekonomi PMD Lamtim

Hadir juga pada kesempatan itu mendampingi bupati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rosdi, Camat Labuhan Ratu, Umar Dani, dan Manteri Pasar, Syarif Hidayat. (Yos/Kabul)

 8,953 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.