Bupati Lambar Buka Sosialisasi Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat, lampungvisual.com-

Sosialisasi Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Lampung Barat dalam rangka pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pelaku usaha mikro dan kecil petani dan pembudidayaan ikan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk tahun 2019 secara resmi dibuka oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus di Aula RSUD Alimudin Umar, Hari Selasa (11/12).

Turut hadiri Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Natadjudin Amran, Kepala Badan Pertanahan Nasional Lambar, OPD, Camat, Lurah dan Peratin

“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan atas kepemilikan lahan dan tertuang dalam peraturan menteri ATR/BPN  Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,  selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat melalui program ini dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat” ujar Parosil.

Baca Juga:  Bupati Lambar Pimpin Presentasi Rapat Renja 2020

Selanjutnya,  pihaknya mengatakan bahwa telah dikeluarkan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 520/5624/sj Tanggal 7 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota seluruh indonesia untuk mendukung pelaksanaan program PTSL dalam upaya pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pelaku usaha mikro dan kecil, petani dan pembudidaya ikan.

Kemudian,  untuk menindaklanjuti surat tersebut, pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2019 mendatang akan  melakukan upaya kerjasama dalam mendukung upaya pemberdayaan hak atas tanah tersebut dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat, BRI dan lembaga keuangan yang ada di Kabupaten Lampung Barat.  Kerjasama ini berupa sosialisasi dan inventarisasi kepada calon peserta melalui kelompok masyarakat sebagai penanggung jawab lapangan agar pelaksanaan program PTSL menjangkau kalangan masyarakat atau kelompok sasaran, dengan tujuan untuk menjawab permasalahan yang selama ini menjadi kendala pelaksanaan program PTSL.

Baca Juga:  Raker Virtual, Cabang RPA Lampung Barat siap menangani Isu Stunting dan Pernikahan Anak Usia Dini

Terakhir, pada tahun 2019 ini Pemkab Lambar telah menganggarkan dana untuk pensertifikatan tanah gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui kegiatan proda untuk 100 bidang tanah yang lokasinya akan ditetapkan, kemudian proda ditetapkan sebagai program tahunan untuk mendukung program PTSL dari pemerintah pusat. Pada tahun 2018 ini program proda sudah diberikan kepada 100 bidang tanah di Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian dan bagi kecamatan dan pekon atau kelurahan yang di wilayahnya telah melalui program PTSL dan masih belum mencukupi, dapat mengusulkan pendaftaran sertifikat tanah melalui proda yang ditujukan kepada Bupati Lampung Barat melalui Dinas PUPR, tutupnya. (Sum: SP)

 949 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.