Bupati janji akan bangun kantor Pramuka dan Memberangkatkan Pak Purwanto Umroh

WAY KANAN

LV-Way kanan-
Bupati Way kanan Raden Adipati Surya menjanjikan akan membangun kantor Kwarcab Pramuka Kabupaten Way Kanan dan akan memberangkatkan Pak Purwanto selaku ketua Kwarcab Pramuka Peduli Umroh tahun 2019.
Hal itu dikatakannya disela-sela acara buka Puasa bersama jajaran Pramuka Way Kanan dengan Bupati di rumah dinas Wakil Bupati. Minggu (26/5/2019).
Sesuai permintaan Wakil Bupati Edward Antony selaku ketua Kwartir cabang gerakan Pramuka Way kanan, tentang ketersediaan lahan lokasi kantor pihak Pemkab kata bupati siap mencarikan dana untuk pembangunan kantor tersebut.
“Saya siap teken kalau ada permintaan untuk bangun kantor Pramuka.” Janji Raden Adipati.
Sudah sewajarnya adanya kantor Pramuka di way Kanan untuk mempermudah kegiatan dan aktivitas untuk kegiatan sehari-hari. Saya akan bangun kantor Pramuka Way Kanan.” Tegas Bupati yang disambut ucapkan Alhamdulillah dan tepukan dari peserta buka bersama.
Sementara Ketua Kwartir Cabang Pramuka Way Kanan Dr Edward Anthony ,MM dalam sambutannya menceritakan selama 3 tahun kepramukaan Banyak yang telah dilakukan diantaranya mengirimkan wakil
Mengikuti kegiatan tingka Asia Fasific ,maupun tingkat Asia Thailand.
Selain itu Ketua Kwartir Cabang Pramuka Way Kanan melaporkan bahwa Gugus depan sudah terakreditasi 34 kwartir cabang di Way Kanan.
Selain itu juga Ketua Kwartir Cabang Pramuka Way Kanan telah membentuk Kwarcab Pramuka Peduli Sampah yang di pimpin oleh Purwanto, sekarang ini anggota 60 orang dan dapat menggaji setiap anggota nya Rp 50.000/perhari.
Sementara itu ketua Kwarcab Pramuka Peduli Sampah Way Kanan Purwanto merasa bahagia sekali atas perhatian dari bapak Bupati yang akan mengumrohkan dirinya.
“Kami akan selalu konsen untuk mengelola sampah yang ada di Way Kanan dan Pramuka Peduli Sampah Way Kanan siap mempertahankan Piala Adipura.” Tutup Purwanto.
Penulis: Fikri.
Editor: Basri.

 2,324 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.