Disamping itu, dalam pemberian THR bagi pegawai kontrak sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut gajinya dibebankan pada APBD tahun anggaran pada SKPD bersangkutan, diangkat oleh pejabat yang berwenang atau telah menandatangani SPK sesuai dengan DPA SKPD bersangkutan dan bukan merupakan karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan untuk memberikan jasa pelayanan kantor di perangkat daerah.
“Sedangkan THR untuk ASN, kita masih menunggu juknis dari Pemerintah Pusat terkait penyaluran, jadi tidak menutup kemungkinan kita serentakkan ketika pembayaran THR baik itu untuk ASN maupun non ASN,” ulasnya.
Sementara itu, Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menyebutkan, dana tersebut agar dipergunakan sebaiknya. “Gunakan sewajarnya dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” ucapnya.
Pembina dan Penggerak Olahraga Terbaik Indonesia ini menambahkan, agar pegawai non ASN dan ASN Pemkab Muba untuk mengingatkan kepada keluarga di perantauan untuk sementara tidak pulang kampung. “Ini upaya kita agar penularan wabah COVID-19 tidak terjadi dengan masif, mari kita patuhi bersama,” pungkasnya.
Dilansir : Pemkab Muba
Penulis : Billy Irawan Noranza