“Untuk tahun ini, kita kembali menganggarkan THR untuk pegawai non ASN,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mirwan Susanto, Rabu (28/4/2021).
Rincian pegawai non ASN yang menerima THR yakni tenaga administrasi perkantoran sebanyak 1.991 orang, tenaga kebersihan 1.505 orang, tenaga keamanan 713 orang, tenaga pendidik 5.373 orang, pramusaji/ pramu tamu 19 orang, resepsionis 83 orang, sopir 244 orang, pengelola informasi publik 8 orang.
Lalu, tenaga penyuluh 15 orang, pemadam kebakaran 80 orang, jasa paramedis 931 orang, petugas penjaga pintu air 50 orang dan petugas pemeliharaan lampu listrik 10 orang. “Besaran THR yang diberikan yakni Rp 500.000,” kata dia.
Lebih lanjut Mirwan mengatakan, pemberian THR belum dapat diberikan saat ini. Sebab, masih dalam proses pengajuan ke Bagian Hukum Setda Muba agar dibuatkan payung hukum dengan Perbup.