Brigjen Teddy Minahasa : Mari Santun Bermedsos

PESISIR BARAT

Pesisi Barat, lampungvisual.com –
Jelang Pemilu bersama 17 April 2019 Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa dan Rombongan melakukan kunjungan kerja di Polres Lampung Barat. Bekerja sama dengan salah satu lembaga penyiaran publik menggelar dialog interaktif bertema “Santun Di Medsos” di Lamban Yoso Kabupaten Pesisir Barat, rabu (3 April 2019).
Hadir sebagai narasumber kegiatan, M. Tio Aliansyah dari Komisioner KPU Lampung, Kombes pol Shoberman dari Polda Lampung dan Yusdiyanto dari Pengamat Hukum Universitas Lampung.
Dialog dihadiri pula Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Wakil Bupati Pesisir Barat, Hendry Yosodiningrat, Forum Komunikasi Umat Beragama, Unsur Muspida, Organisasi Kepemudaan serta kaum melineal.
Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah, mengatakan persiapan Pemilu KPU Lampung dan jajajarannya berjalan sampai ke tingkat desa, untuk mempersiapkan logistik dan perangkat pemilihan, menerangkan syarat pindah tempat pemilihan, dan menyerukan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu KBP Sobharmen mengatakan jelang pemilu kasus hoax (berita bohong) semakin meningkat, berita hoax sangat berbahaya karena bisa memecah belah bangsa, mengganggu kebhinekaan dan keutuhan NKRI. Dirinya berpesan kepada generasi millenial agar cerdas dan santun menggunakan media sosial.
“Jika menerima atau menulis status dimedia sosial agar dicermati tidak boleh asal percaya dan menshare berita, segera diputus apakah berita tersebut bisa dipercaya apa tidak, lalu apakah berita tersebut disampaikan oleh media terpercaya serta apakah berita tersebut merupakan berita yang memiliki unsur hoax.” kata Shobarmen.
Shobarmen menambahkan, bahwa menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan dari sisi lain, Akademisi Fak. Hukum Unila, Yusdiyanto mengatakan pemilu merupakan pilar demokrasi, maka diperlukan untuk mengawal demokrasi. Karena suksesnya pemilu ditentukan oleh penyelenggaara pemilu (KPU dan Bawaslu), tingkat partisipasi masyarakat dan TNI dan Polri dalam mengamankan pemilu dari pra, saat dan pasca pemilu.
“Ada tiga tantangan yang pada pemilu kali ini, nampak mengerasnya demokrasi melalui politik identitas, ujaran kebencian, dan kampanye hitam. Diera kampanye kali ini black campaign dan negative campaign kian terasa dan cenderung meningkat, untuk itu khususnya generasi milineal untuk tidak mudah terhasut dan mari santun bermedia sosial.” kata Yusdianto.
Sementara itu Hendri Yosodiningrat yang juga hadir di acara tersebut, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Lampung dan jajarannya dalam hal mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu yang sudah kian dekat, menurut Hendri cara semacam ini baru satu-satunya yang ada di Indonesia. Dan mampu berjalan di seluruh pelosok wilayah Lampung, untuk itu pihaknya mengajak untuk menjaga dan mensukseskan pemilu bersama dengan penuh keceriaan dan kebahagian tanpa ada rasa ingin merusak Pesta Demokrasi bangsa.
Dibagian akhir, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa mengatakan ujaran kebencian dan hate speech yang dilakukan melalui media sosial sudah kian meningkat.
Brigjen Teddy dalam kesempatan tersebut mengajak semua pihak temasuk generasi milenial untuk cerdas menggunakan media sosial.
“Sampaikan berita yang baik dan jangan sampaikan berita yang menggandung konten kebohongan (hoax) apalagi memiliki unsur ujaran kebencian. Untuk itu mari kita laksanakan dan sukseskan pemilu kali ini secara aman, sejuk dan bertangungjawab melalui santun bermedia sosial.” pesan Brigjen Teddy.
Penulis: Abink/ Endra
EditorĀ  : Susan

 4,956 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.