Bandar Lampung , lampungvisual.com —
Kalangan dunia usaha Kota Tapis Berseri bereaksi positif, gembira, bersyukur mendengar pemberitaan terkait telaah Walikota Bandarlampung Eva Dwiana seiring data zonasi transmisi lokal COVID-19 terus membaik, berencana akan mencabut Surat Edaran (SE) Walikota Bandarlampung Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Operasional Kegiatan Usaha.
Berdasar edaran era walikota Herman HN itu, jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan restoran, kafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, biliar, PKL, dan hiburan lainnya hingga pukul 22.00 WIB. Edaran pendukung penekan laju persebaran pandemi ini berlaku efektif 28 Januari 2021 hingga saat ini.
Edaran mengatur, selama operasi berjalan, pemilik/pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana-denda sesuai Perda Lampung Nomor 3/2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Pandemi COVID-19.