Bobol Dua Tempat Termasuk Rumah Kepala Rutan, Tiga Pencuri Ini Dibekuk Ditempat Bilyar

TANGGAMUS

Tanggamus, lampungvisual.com –
Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pria dewasa dan seorang anak dibawah umur berinisial RS alias Putra (19), MR (14) dan IR (19) seluruhnya warga Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Ketiga pelaku merupakan tersangka pencurian dengan dengan pemberatan (Curat) modus membobol di 2 rumah korban dengan waktu berbeda namun masih di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Adapun pelapor pertama Tri Junaidi (33), TKP di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, kemudian pelapor kedua Eldat Simondat (25) TKP Rumah Dinas Kepala Rutan Kota Agung Heri A.Md. SH. MH di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis melalui Kanit Reskrim Aipda Ahmad Bahri mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan pada hari Rabu (9/1/19).
“Ketiga pelaku diamankan diamankan di salahsatu tempat Bilyar di Kelurahan Baros pada Rabu (9/1) sekitar pukul 03.00 Wib,” ungkap Aipda Ahmad Bahri dalam keterangannya, Jumat (11/1/19) pagi.
Dalam keterangannya di Mapolsek Kota Agung, Kanit menunjukan dua pelaku sebab seorangnya lagi masih dibawah umur itu menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu menjebol pintu rumah ketika korban sedang tertidur.
Lanjutnya, dari korban Tri Junaidi, kedua palaku mengambil uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diletakan dilaci meja, 1 buah box musik warna putih, 7 bungkus rokok dan 2 kotak korek gas senilai Rp. 1 juta. Kemudian di rumah Karutan, para pelaku mencuri 1 unit TV LED Samsung 32 inci, DVD Player Tanaka, Kamare Go Pro, Tabung Gas dan Stafol.
“Kerugian korban Tri Junaidi senilai Rp. 1 juta dan kepala Rutan Kota Agung senilai Rp. 10 juta,” jelasnya.
Dikatakan Kanit Reskrim mengatakan, kejadian dirumah pelapor Tri Junaidi dilakukan oleh RS dan MR yakni Jumat (7/1/19) sekitar pukul 03.00 Wib
“Untuk pencurian dirumah Ka Rutan Kota Agung dilakukan pelaku RS dan IR pada Senin (5/3/18,” tuturnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti 1 unit TV, 1 musik box dan obeng diamankan di Polsek Kota Agung guna dilakukan proses lebih lanjut. Lantas barang-barang lain masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB.
“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara, terhadap 1 pelaku dibawah umur tidak dilakukan penahanan sebab masih berumur dibawah 16 tahun,” pungkasnya.
Sementara tersangka RS alias Putra mengakui 2 kali pencurian itu namun hasil kejahatan dipergunakannya hanya untuk kebutuhan sehari dan menyesali perbuatannya.
“Dipakai sehari-hari untuk jajan, sekarang nyesel,” ucap pria berbadan kurus itu. (*)
Sumber  : Rls
Editor     : GS

 860 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.