Biaya prona PTSL Waykanan Rp.200 Ribu, minta lebih Laporkan

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-

Pemerintah kabupaten  Way kanan menggelar sosiaisasi peraturan Bupati no 60 tahun 2017 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) program nasional agraria (Prona) yang berlangsung di gedung serbaguan, Kamis (28/9).Yang dibuka oleh Penjabat Seldakab Saipul.

Menyampaikan sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M, Saipul mengatakan Pelaksanaan program prioritas percepatan pendaftaran tanah oleh Pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen  penguasaan atau pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan, namun pembiayaannya belum diatur dalam APBN.

Dasar  penerbitan perbup tersebut adalah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Arinal : Jangan Berhenti tegakkan disiplin Protokol Kesehatan

Saipul mengungkapkan, keputusan bersama tiga menteri ini bertujuan untuk penyeragaman biaya sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam APBN.

Adapun kegiatan Persiapan Pendaftaran Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam APBN sambungnya yakni kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan Patok dan Materai serta operasional petugas kelurahan dan kampung.

“Besaran biaya maksimal yang diperlukan untuk kegiatan itu  sebesar Rp. 200.000,- merupakan untuk biaya yang tercamtum dalam Diktum ke VII angka ke-4 Surat Keputusan Bersama tiga menteri tersebut yang menggolongkan Provinsi Lampung pada Kategori IV bersama dengan Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Kalimantan Selatan,”Jelas Saipul.

Baca Juga:  Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman Hadir Peresmian Polsek Bumi Agung

Dengan terbitanya Perbup, jika ada pihak-pihak yang memungut lebih dari 200 ribu, maka bisa dikategorikan pungutan liar.

Dibeberkan pula dengan terbitnya perbup ini kepada para camat untuk segera mensosialisasikan kebawah sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan masalah.

“jangan sampai gara-gara uang ga seberapa nanti beurusan dengan hukum.” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan perbup ini belum  sampai kepada masyarakat. Pasalnya, kini masyarakat sebagai peserta Prona 2017 dikenai biaya lebih dari Rp200 ribu.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah di Way Kanan

Laporan : Fikri

 1,942 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.