Lampung Utara, lampungvisual.com – Satu tersangka berinisal RS (25) warga desa sekipi Kecamatan Abung Tinggi kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara (Lampura) pada malam takbiran idhul fitri 1443 H beberapa waktu lalu menyerahkan diri.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK kepada Lampungvisual.com melalui pesan singkat What’up, Rabu (18/05/2022) kemarin mengatakan hari ini ada penambahan tersangka kembali berinisial RS warga Desa sekipi kasus pembunuhan dan pengeroyokan di terjadi di Kecamatan Bukit Kemuning dimalam takbiran beberapa waktu lalu.
” Tersangka menyerahkan diri dan sekarang sudah di lakukan penjemputan oleh Tekab 308 Satreskrim Lampura untuk dibawa ke Mapolres setempat, ” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku RD (24) Kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban PG (25) warga simpang Tukungbuyut Waykanan yang terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) tepatnya di depan Bank BNI Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampura, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (1/5/22022) lalu menyerahkan diri ke Polres Lampura.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH., S.I.K., M.I.K mengatakan Pelaku DPO kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di Bukit Kemuning pada malam takbiran sudah menyerahkan diri. Dimana sebelumnya, mulai dari tadi malam hingga pagi kita telah mengamankan dua pelaku.
” Setelah dilakukan pengembangan serta penggeledehan di dua TKP yang berbeda, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku RD. Lalu pelaku menyerahkan diri, ” kata dia. Minggu (8/5/2022)
Dijelaskanya, untuk dua Pelaku yang diamankan dalam 1×24 jam akan kita tetapkan statusnya. Namun Pelaku RD (24) warga Bukit Kemuning Lampura telah menyerahkan diri ke Polres Lampura sudah dipastikan sebagai tersangka utama.
(Andrian Folta)