Babinsa Peltu Joko Pandoyo mengatakan, kegiatan penyekatan ini masih terus dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Dalam pelaksanaannya, pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu/surat bukti pelaksanaan vaksin pertama. Jika mereka yang tidak memiliki surat bukti/dokumen sebagaimana yang diharapkan para petugas, kendaraan Wajib di putar balik,” pungkas Peltu Joko Pandoyo.