Berikan Tindakan Tegas, Hepsan Di Bui

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah ciduk Hepsan (37) Warga Kampung Baru Rt 02 Rw 05 Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, hari senin (10/06/2019) jam 15.00 WIB di rumahnya.
Dalam Keterangannya Kasat Narkoba Iptu Dailami, CH.SH memberikan arahan kepada anggotanya bahwa Narkoba adalah musuh bersama.
Maka bagi anggota agar selalu memberikan penyuluhan tentang dampak narkoba,” Kami akan memberikan tindakan tegas bagi pengedar, penjual dan pemakai tidak ada toleransi dan musuh kita bersama,”terangnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan kasus. Setelah melakukan Penyelidikan akhirnya menangkap pelaku Hepsan yang sudah lama dilakukan Pengintaian.
“Saat dibelah ada barang bukti sabu disembunyikan di celana sebelah kanan yang dipakai pelaku sebanyak Tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu, satu buah kotak bening, satu buah sekop sedotan,”Kata Iptu Dailami.
Kemudian pelaku Hepsan mengakui perbuatannya bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual, guna penyidikan lebih lanjut dibuatkan Laporan Polisi : LP /709-A/VI/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 10 Juni 2019.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Muslim dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kasat Narkoba Iptu Dailami,CH SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si. Penulis: (Iswan)
Editor: Basri.

 1,789 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.