Berakhir Sudah Bisnis Terlarang JA Ditangan Polisi

LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Meski hanya berjarak sekitar 500 meter dari markas Kepolisian Resor Lampung Tengah, JA seorang pengedar tak kendor niat nya menjual Shabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Ulah pelaku terhenti setelah kediamannya di jalan Mutiara RT 01/RW 06 Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih digerebek satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Rabu kemarin (13/03/19).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi : LP/.357-A  /III/2019/POLDA LPG/RES LAMTENG, Tgl 13 Maret 2019.
Berdasarkan informasi anggota Sat Reserse Narkoba mendatangi rumah JA bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis Shabu.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap JA sedang duduk di dapur, dan dilakukan  penggeledahan badan dan sekelilingnya ditemukan 10 (sepuluh) bungkus Sabu yang ditemukan dibawah meja dapur,”ungkap Iptu Dailami CH SH.
Tambah kasat narkoba, Setelah ditanyakan kepada seorang laki laki tersebut bahwa shabu tersebut adalah miliknya,  dan akan dijual kembali.
Atas kepemilikan barang haram tersebut dan guna pengembangan lebih lanjut saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Tengah.
“Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1)  dan pasal 114 ayat (1) undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara,”tegas IPTU Dailami CH, SH.
Penulis: Iswan
Editor   : Susan

 1,461 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.