Surakarta –
Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya di Area parkiran Benteng, kelurahan Kedunglumbu,
Babinsa Kelurahan Kedunglumbu Koramil 05/ Pasar Kliwon Kodim 0735/Surakarta Sertu suyatno bersama Linmas melaksanakan kegiatan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 2 dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19, Sabtu (15/01/2022).
Sertu Suyatno mengatakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 2 ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta khusus nya di Kelurahan kedunglumbu terutama ditempat tempat keramaian yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang di laksanakan di Wilayah kel kedunglumbu ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada pedagang dan pengujung agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol kesehatan serta mewajibkan kepada masyarakat untuk memakai Masker.”ujarnya.
“Selain itu kami juga menyampaikan kepada masyarakat agar lebih peka dalam melaksanakan protokol kesehan yaitu tetap memakai masker sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun jahui kerumunan kurangi mobilitas keluar rumah.”pungkasnya.
(Arda 72)