Bawaslu Way Kanan Gelar Sosialisasi Pengawasan pemilu Partisipatif

WAY KANAN

Way kanan, lampungvisual.com-
Suksesnya penyelenggaraan Pemilu ini adalah tanggung jawab kita bersama karena kita adalah Negara yang Demokrasi, dimana setiap 5 tahun sekali kita selalu melakukan pemilihan baik itu Pilpres, Pilkada, Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD.

Hal itu dikatakan Sekdakab Way kanan Saipul yang mewakili Bupati Raden Adipati Surya saat
Membuka acara Sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif Dengan Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, Agama, Adat, dan Perempuan Yang diselenggarakan Bawaslu Waykanan bertempat Di Aula PKK Way kanan, Kamis (6/12/2018).

Namun sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan Warga Indonesia yang diberikan Hak Pilih, namun harus menjaga Netralitas sebagai Abdi Negara.
.
“Untuk menjaga netralitas Asn,  Bupati juga sudah 3 kali mengeluarkan surat edaran kepada jajaran ASN yang ada di Kabupaten Way Kanan”. Terangnya.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan menurut Sekdakab,  selalu siap mendukung Bawaslu dan KPU Way Kanan dalam kelancaran pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Way Kanan. “Saya berharap KPU dan Bawaslu untuk bekerja secara maksimal, terutama Bawaslu yang saat ini sedang menjadi sorotan Publik karena  masa Kampanye ini menjadi kerjaan berat Bawaslu dalam mengawasi Caleg DPRD Way Kanan, Caleg DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, Capres dan Cawapres.” Tegas Sekdakab.

Sementara itu, Kapolres Way kanan Akbp. Andi Siswantoro yang juga memberikan sambutan pada kesempatan itu berharap agar Pemilu tahun 2019 ini berjalan dengan lancar, damai, dan sejuk.

“Kita sudah pernah berpengalaman melaksanakan beberapa kali Pilkada dan Pemilu, bahkan beberapa minggu yang lalu kita baru saja melaksanakan Pilkakam yang berjalan dengan kondusip, mari kita belajar dengan pengalaman yang baik itu”. Tegasnya.

Hermansyah Anggota Bawaslu Provinsi Lampung selaku pemateri pada acara tersebut menyampaikan peran pencegahan menjadi prioritas Pengawas Pemilu namun apa bila tetap terjadi pelanggaran terhadap larangan kampanye  pemilu ya harus ditindak. ” Kami Bawaslu Provinsi Lampung pun, saat ini tengah melakukan penanganan pelanggaran terkait iklan kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon DPD, dimana seyogyanya iklan kampanye tersebut baru dapat dilakukan 21 hari sebelum pemilihan”. Terangnya.

Ditambahkan Oleh Yesi Karnainsyah Ketua Bawaslu Way kanan menjelaskan pada tahapan kampanye yang tengah berjalan ini Bawaslu selain melakukan pengawasan secara langsung juga masih fokus dengan langkah-langkah pencegahan.

“Pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini,  kita melakukan pengawasan langsung dan juga masih fokus dengan langkah-langkah pencegahan pelanggaran Pemilu”. Terangnya. (Fikri)

 1,575 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.