Bawa Sabu IRT Ditangkap Polisi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Seorang Ibu rumah tangga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, karena diduga membawa shabu-shabu, Kamis (07/03/19).
TRI UNTARI (39), warga Kampung Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro, Lampung ditangkap  di pinggir jalan kampung Pujodadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku ditangkap Sesuai dengan Laporan Polisi : LP/.304-A  /III/2019/POLDA/ LPG/RES LAMTENG, Tgl 07 Maret 2019.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Dailami CH, SH ,Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Ibu rumah tangga TRI UNTARI seorang diri sedang berdiri di pinggir jalan.
“Pelaku sedang menunggu yang akan membeli (satu) bungkus shabu miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan badan serta sekeliling pelaku tersebut ditemukan (satu) buah kotak rokok promild yang didalamnya berisi (satu) bungkus shabu yang terbungkus kertas alumunium foil,”ujar Iptu Dailami CH. SH.
Kemudian barang bukti tersebut ditemukan di samping kiri pelaku berjarak kurang lebih (tiga) meter dari pelaku yaitu di rerumputan.
“Barang haram itu diakui pelaku bahwa miliknya yang akan dijual kepada pembeli, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,”tuntas IPTU Dailami CH, SH.
Penulis: Iswan
Editor : Susan

Baca Juga:  Situasi Masjid Istiqlal Bandar Jaya di Era New Normal

 1,231 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.