Bawa Kabur Anak, Polres Lampung Utara menangkap berhasil mengamankan MI

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

MI (38) warga Provinsi Sumatra Barat berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dengan dibantu Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur karena melakukan aksi tindak pidana penculikan terhadap anak, pada Kamis, (15/11).

Korban Af (4), putri dari Roza Mardiani (Pelapor), warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini, sempat dibawa Pelaku MI (38) selama hampir delapan bulan. Modus operandi yang dilakukan Pelaku MI (38) warga Provinsi Sumatera Barat, meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa anaknya selama dua minggu dengan alasan sebagai pemancing dirinya agar bisa hamil dan mendapatkan keturunan.

Baca Juga:  Melalui Anggaran (DD) 2019 Desa Gedung Nyapah Miliki Wajah Baru dengan Beberapa Bangunan Baru

Namun setelah dua minggu, anak Pelapor (Roza) justru tidak dikembalikan oleh Pelaku. Bahkan, Pelaku pun tidak lagi bisa dihubungi sampai kurang lebih delapan bulan. Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Donny Kristian Bara’langi, S.I.K, Jum’at (16/11/2018) mengatakan Pelaku diamankan atas adanya laporan dari ibu korban (Roza) yang kehilangan putrinya selama hampir delapan bulan.

” Tempat Kejadian Perkara bermula di jalan TK PGRI Desa Candimas RT. 01 RW. 02 Kecamatan Abung Selatan, ” kata dia

Baca Juga:  DPRD Lampura menggelar Rapat Paripurna tentang pembahasan 2 Raperda usul Inisiatif

Lanjut Donny, Pelaku (Mi) ditangkap di jalan ABRI Iringmulyo, Kota Metro. ” Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (Adrian Folta)

 1,266 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.