Bawa Barang Terlarang, KR Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara.

Bawa Barang Terlarang, KR Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara.
LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah-
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Tengah, Gulung pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis, di tempat jasa pengiriman JNT Kabupaten setempat.

Semakin merajalela peredaran Narkoba di Indonesia saat ini. Meski aparat penegak hukum sudah bekerja maksimal, Masih saja ada oknum masyarakat yang nekat menjual barang haram tersebut.

Setelah melakukan Penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Opsnal Sat Res Narkonba Polres Lampung Tengah menangkap seorang laki – laki berinisial KR (32) warga Kampung Simpang Agung Kec. Seputih Agung Kab. Lampung Tengah, Selasa (06/04/2021).

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata S,Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah ruko milik jasa pengiriman barang JNT sering kali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.

“Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut, benar saja saat dilakukan penyelidikan didapati seorang laki – laki yang mencurigakan sedang menunggu seseorang,” Kata Kasat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan sekitar laki – laki tersebut dan ditemukan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip bening berisi tembakau diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 63,39 gram, 1 (satu) bandel plastik klip dan 1 (satu) buah bohlam lampu.

Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,
Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku KR dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 122 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bagi setiap orang tanpa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara serta untuk melakukan pengembangan kasus ini “ Tegasnya (iswan)

Loading