Batas Akhir Penarikan 23 Desember 2022, Dinsos Lampung Himbau KPM Segera Tarik

PROV LAMPUNG

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi yang hadir mendampingi Gubernur, dalam laporannya menyampaikan, Bantuan Sosial Tunai (BST) penanganan dampak inflasi daerah di Provinsi Lampung, bersumber dari anggaran DTU sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021.

Adapun penerima bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022 senilai Rp250.000,-/KPM untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022, dan total yang diterima berjumlah Rp750.000,-/KPM.

Loading

Tagged