Batas Akhir Penarikan 23 Desember 2022, Dinsos Lampung Himbau KPM Segera Tarik

PROV LAMPUNG

Bagi yang di dalam tahanan, lansia, atau sakit kronis sehingga tidak bisa hadir, maka bisa menghubungi pendamping PKH, TKSK atau PSM, dengan membawa KK KTP penerima, yang kemudian akan disampaikan ke pihak Bank Lampung, untuk mendapat layanan Pick Up Service (diantar ke penerima).

Himbauan tersebut menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial provinsi Lampung dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung nomor 4 10/039/V.07/2022 dan LXVI/DIB/DDJ/11/2022, tanggal 15 November 2022.

Loading

Tagged